BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
Membahas
tentang Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi, sebaiknya kita harus mengetahui
terlebih dulu apa arti dari Koperasi. Koperasi berasal dari kata co-operation
yang mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng
tangan dalam bidang ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan
pandangan anthropologi, menurut Enriques. Secara umum pengertian koperasi ialah
“suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa
anggota untuk mencapai tujuan bersama dan keuntungan bersama yang berdasarkan
asas kekeluargaan”.
A.
KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
- Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi
Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri
tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu
koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut
terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada
umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat
netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
- Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik
dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya
otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga
sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat
dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
- Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran
ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka
sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
C. SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan
kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang
sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar
Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada
tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah
adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang
hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan
diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di
Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu
di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi
Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di
indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi
koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus
meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah
dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia,
yaitu gotong royong.
BAB 2
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi social
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
F.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia
· Koperasi
adalah badan usaha
· Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
· Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
· Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
· Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
· Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU
dibagi 3 :
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antar koperasi
BAB 3
BENTUK ORGANISASI
KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya
Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
- HIRARKI DAN
TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola
adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal
39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengurus
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota
dan pengurus
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal
39 :
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Pola Manajemen
Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah
suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan
efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat
anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah,
maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun,
bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi
simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal
yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
Bab 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
- PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
- KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
> Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
> Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
> Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
> Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
- KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
- Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model
ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock
holders).
- Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization
of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik
untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon.
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
- TEORI
LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui :
- Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala
ekonomi
- Kepemilikan
hak paten
- Pembatasan
dari pemerintah
- FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
- KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan
usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
- Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana
dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai
berikut :
- Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk
pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan
lain-lain.
- Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan
atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan,
seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan
lain-lain.
4. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan
dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga
diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
- Dana
cadangan
- Dana
pendidikan
- Dana
sosial
- Dana
pembangunan Daerah Kerja
- Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah
hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
BAB 5
SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek
ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total
Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a. SHU Koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun
buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proposional, sesuai dengan besar modal yang dimiliki.
2.
Informasi Dasar SHU
Ada
beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para
anggota, sebagai berikut :
· SHU
total koperasi pada satu tahun buku.
· Bagian
(presentase) SHU Anggota.
· Total
simpanan seluruh anggota.
· Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
· Jumlah
simpanan per anggota.
· Volume
atau omzet usaha per anggota.
· Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
· Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut
merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1. SHU Total
Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau
laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca
atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi
Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara
anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan
pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal,
merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh
dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet
Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase)
SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa
anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana
untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
SHU
A = JUA + JMA
Keterangan
:
SHU
A :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan
:
SHU
A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
4.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
,sebagai berikut :
a. SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada
dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah
yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan
non-anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi
tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
5.
Pembagian SHU Per Anggota
Pembayaran atau pembagian SHU kepada
anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap
anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU
A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan
:
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
BAB 6
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Pola Manajemen
Koperasi
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut G. Terry defenisi Manajemen
adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
• Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Sebuah proses dalam
rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara
bersama sama dengan orang – orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi
• Pengertian Koperasi
koperasi berasal dari
dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama,
dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
• Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya
adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.Padaprinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan
kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
• Mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
• Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.
• Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
4. Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak
untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan
penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil
tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
5. Manajer
manajer adalah orang
yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang baik yang diakui
oleh organisasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, mengatur serta
mengembangkan organisasi dalam rangka mencapai tujuannya
6. Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai
Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat
pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function
Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
2.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Jenis
Koperasi
1. Menurut PP No.
60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan
/ Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
2. Menurut
Teori Klasik
a.Koperasi Pemakaian
b.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
c.Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya
2. Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk
Koperasi
1. Sesuai PP No.
60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
· Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
· Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasikoperasi.
BAB
8
PERMODALAN
KOPERASI
1. Arti
Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
2. Sumber
Modal
· Menurut
UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber
permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk
semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut
menanggung kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
· Menurut
UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
a.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
: Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
BAB
9
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LAHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-efek
ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paa anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan memepersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak – pihak lain diluar
koperasi.
2. Efek harga
dan efek biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan koperasi
di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang ditawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN DI LIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN
I.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut
(Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
•
Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
•
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
•
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
•
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
•
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
•
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
•
Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
ke anggota.
•
Tingkat efisiensi biaya usaha
ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
II.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >,
berarti Efektif
III.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan
koperasi :
PPK = S H U X 100%
IV.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan
koperasi berisi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.
Laporan arus kas (cash flow)
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak
untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata
kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat
bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi
kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi
perusahaan.
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan
perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak.
Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan
hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara
untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah :
1.
Alat pendemokrasi ekonomi
2.
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat
3.
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak
4.
Sebagai soko guru perekonomian nasional
Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu pemerintah dalam meletakkan
fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan
Sempurna
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna :
- Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar pasar
- Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2. Di Pasar Monopolistik
- Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk
yang dihasilkan tidak homogen
- Ada
produk substitusinya
- Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
- berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
4. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi
harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran
Harga yang bersifat Predator
• Price
Leadership
BAB
12
PEMBANGUNAN
KOPERASI
I.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi
masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai
berikut :
1. Sering
koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif
dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin,
pedagang dan pekerja/buruh
2. Selain
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa
proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang
berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara
evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai
sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model
tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama :
Offisialisasi –> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De
Offisialisasi –> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi
yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
.artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung
harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi,
yaitu :
•
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa
melalui pemberian bantuan pemerintah.
•
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
•
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan
pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
•
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis
jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang
diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
•
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
•
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi
oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau
bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
II.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
III.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan
kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi
untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi
di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
a.
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia
bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada
tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan
koperasi ke arah sasaran yang benar.
b.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
IV.
Kunci Pembangunan Koperasi
> Menurut Ace
Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang
menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya
tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986,
sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
> Berbeda dengan
Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan
mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih
perlu diperbaiki lagi.
> Prof. Wagiono
Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya
kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang
sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha
dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor
yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di
atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju
atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi,
diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan
kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi
koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu
dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah
efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina
koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk
tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum
mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Sumber :